Prosedur pemberian dan pengelolaan
Pinjaman/Pembiayaan
a.
Cara penilaian kelayakan usaha anggota
Penilaian kelayakan
usaha anggota menggunakan pendekatan 5 C, yang kita rangkum dalam memorandum
persetujuan komite pembiayaan (Form Komite Terlampir). Dan tolak ukur utama kita
dalam menilai anggota adalah kemampuan bayar/ setoran angsuran
perbulan/perminggu. Kita lakukan analisa keuangan anggota, dalam analisa
keuangan nasabah, kita tetapkan repaymentnya 50% dari penghasilan bersih
anggota (Form terlampir). Dari analisa keuangan anggota kita dapat mengetahui
usaha yang sedang dijalani anggota prospek atau tidak. Setelah itu baru kita lihat karakter dan
jaminan anggota.
b. Alur proses pemberian pinjaman/pembiayan dari
awal permohonan kredit dari anggota sampai pencairan pinjaman:
1. Mengisi Form Pembiayaan, dan melengkapi
administrasi
2. Pihak marketing turun kelapangan untuk melakukan
wawancara langsung dg anggota, serta survei usaha dan jaminan.
3. Marketing membuatkan memorandum persetujuan
komite untuk dianalisa dan diputuskan untuk dicairkan atau ditolak.
4. jika disetujui, penandatanganan akad
5. monitoring/ pengawasan/ pembinaan agar tidak
menunggak
c. Strategi dan cara penanganan kredit
bermasalah
Alhamdulillah, sejak
tahun 2008 KJKS BMT El-Itqan berdiri, pembiayaan bermasalah secara persentase
tidak pernah mencapai 1%. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan. Kondisi
ini didukung dengan kondisi masyarakat yang menganut budaya “malu berhutang”,
ditambah dengan pendekatan yang dibangun dengan anggota. Hubungan yang dibangun
dengan anggota adalah hubungan kekeluargaan. Sejak penandatanganan akad
Pembiayaan ditekankan kepada anggota/calon anggota agar senantiasa membangun
komunikasi dengan pihak BMT apapun kondisi usaha/ekonomi anggota/calon anggota.
Hal ini untuk menghindari kesalah pahaman diantara kedua belah pihak. KJKS BMT
El-Itqan hadir ditengah-tengah masyarakat dengan harapan mampu menjadi partner/
rekan bisnis masyarakat.
Strategi yang lainnya
adalah pada saat penandatanganan akad disampaikan kepada anggota/calon anggota
bahwasannya riwayat angsurannya akan menjadi faktor penentu kerjasamanya dengan
BMT bisa berlanjut atau tidak. Kepercayaan untuk menaikkan plafond pembiayaan
anggota/calon anggota sangat ditentukan oleh riwayat angsurannya. Jika kolektabilitas
anggota/calon anggota tergolong “Macet” maka yang bersangkutan tidak akan
pernah diberi kesempatan berikutnya untuk berpathner dengan BMT.
Ketika dihadapkan dengan
persoalan anggota/calon anggota yang macet dimana usahanya tidak mungkin lagi
mampu menyelesaikan sisa tunggakan di BMT, maka BMT profesional dengan komitmen
awal bahwa apabila terjadi wan prestasi maka lakukan lelang jaminan. Dalam hal
ini BMT juga mengedepankan prinsip kekeluargaan. Sebelum diumumkan terbuka atas
pelelangan, kepada anggota/calon anggota diberi kesempatan untuk mencari
sendiri pihak yang berkenan mengambil lelangan jaminannya. Sehingga anggota
tidak terlalu merasa dipermalukan dengan kepailitannya. Namun apabila anggota/calon
anggota macet yang disebabkan oleh mengalami kemunduran usaha, maka BMT melakukan
reschedule/ penjadwalan ulang sisa tunggakan disesuaikan angsurannya dengan
kemampuan bayarnya saat ini.
Pada prinsipnya BMT tidak
menutup mata dengan problematika usaha anggota/calon anggota, namun BMT tetap
profesional dengan prinsip-prinsip lembaga keuangan. Apapun kondisi anggota/calon
anggota dicarikan solusi yang menyenangkan kedua belah pihak. Karena sebagai
lembaga yang berbasis syari’ah BMT tetap mengedepankan ukhuwah dan silaturahmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar