Jumat, 17 Juni 2016

Prosedur pemberian dan pengelolaan Pinjaman/Pembiayaan


a.       Cara penilaian kelayakan usaha anggota

Penilaian kelayakan usaha anggota menggunakan pendekatan 5 C, yang kita rangkum dalam memorandum persetujuan komite pembiayaan (Form Komite Terlampir). Dan tolak ukur utama kita dalam menilai anggota adalah kemampuan bayar/ setoran angsuran perbulan/perminggu. Kita lakukan analisa keuangan anggota, dalam analisa keuangan nasabah, kita tetapkan repaymentnya 50% dari penghasilan bersih anggota (Form terlampir). Dari analisa keuangan anggota kita dapat mengetahui usaha yang sedang dijalani anggota prospek atau tidak.  Setelah itu baru kita lihat karakter dan jaminan anggota.

b.   Alur proses pemberian pinjaman/pembiayan dari awal permohonan kredit dari anggota sampai pencairan pinjaman:
1.    Mengisi Form Pembiayaan, dan melengkapi administrasi
2.    Pihak marketing turun kelapangan untuk melakukan wawancara langsung dg anggota, serta survei usaha dan jaminan.
3.    Marketing membuatkan memorandum persetujuan komite untuk dianalisa dan diputuskan untuk dicairkan atau ditolak.
4.    jika disetujui, penandatanganan akad
5.    monitoring/ pengawasan/ pembinaan agar tidak menunggak

c.   Strategi dan cara penanganan kredit bermasalah
Alhamdulillah, sejak tahun 2008 KJKS BMT El-Itqan berdiri, pembiayaan bermasalah secara persentase tidak pernah mencapai 1%. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan. Kondisi ini didukung dengan kondisi masyarakat yang menganut budaya “malu berhutang”, ditambah dengan pendekatan yang dibangun dengan anggota. Hubungan yang dibangun dengan anggota adalah hubungan kekeluargaan. Sejak penandatanganan akad Pembiayaan ditekankan kepada anggota/calon anggota agar senantiasa membangun komunikasi dengan pihak BMT apapun kondisi usaha/ekonomi anggota/calon anggota. Hal ini untuk menghindari kesalah pahaman diantara kedua belah pihak. KJKS BMT El-Itqan hadir ditengah-tengah masyarakat dengan harapan mampu menjadi partner/ rekan bisnis masyarakat.

Strategi yang lainnya adalah pada saat penandatanganan akad disampaikan kepada anggota/calon anggota bahwasannya riwayat angsurannya akan menjadi faktor penentu kerjasamanya dengan BMT bisa berlanjut atau tidak. Kepercayaan untuk menaikkan plafond pembiayaan anggota/calon anggota sangat ditentukan oleh riwayat angsurannya. Jika kolektabilitas anggota/calon anggota tergolong “Macet” maka yang bersangkutan tidak akan pernah diberi kesempatan berikutnya untuk berpathner dengan BMT.

Ketika dihadapkan dengan persoalan anggota/calon anggota yang macet dimana usahanya tidak mungkin lagi mampu menyelesaikan sisa tunggakan di BMT, maka BMT profesional dengan komitmen awal bahwa apabila terjadi wan prestasi maka lakukan lelang jaminan. Dalam hal ini BMT juga mengedepankan prinsip kekeluargaan. Sebelum diumumkan terbuka atas pelelangan, kepada anggota/calon anggota diberi kesempatan untuk mencari sendiri pihak yang berkenan mengambil lelangan jaminannya. Sehingga anggota tidak terlalu merasa dipermalukan dengan kepailitannya. Namun apabila anggota/calon anggota macet yang disebabkan oleh mengalami kemunduran usaha, maka BMT melakukan reschedule/ penjadwalan ulang sisa tunggakan disesuaikan angsurannya dengan kemampuan bayarnya saat ini.


Pada prinsipnya BMT tidak menutup mata dengan problematika usaha anggota/calon anggota, namun BMT tetap profesional dengan prinsip-prinsip lembaga keuangan. Apapun kondisi anggota/calon anggota dicarikan solusi yang menyenangkan kedua belah pihak. Karena sebagai lembaga yang berbasis syari’ah BMT tetap mengedepankan ukhuwah dan silaturahmi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar