II.
JENIS USAHA KJKS BMT El-ITQAN
1. Penghimpunan Dana/Simpanan (Funding)
Prinsip Mudharabah (Bagi hasil)
a. Simpanan Pokok Anggota Pendiri.
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang
disetor oleh anggota pendiri yang merupakan syarat untuk
menjadi anggota pendiri sebesar Rp. 2.000.000,- dan penarikannya
dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri
keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan
ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan
bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU
setiap tutup buku akhir tahun.
b. Simpanan Pokok Anggota Biasa
Merupakan syarat untuk menjadi anggota KJKS BMT
EL-ITQAN sebesar Rp. Rp.100.000,- dan penarikannya dapat dilakukan jika anggota
berhenti menjadi anggota. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan
ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan
bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU
setiap tutup buku akhir tahun.
c. Simpanan Wajib Anggota Pendiri/Biasa
Merupakan simpanan rutin yang dibayar anggota
pendiri dan anggota biasa setiap bulannya sebesar Rp. 50.000,- . Simpanan
ini menggunakan prinsip mudharabah.
Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil
kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir
tahun.
d. Simpanan Pokok Khusus Anggota Pendiri
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang
disetor oleh anggota pendiri, namun besaranya tidak
ditetapkan, dan tidak diharuskan kepada semua anggota pendiri. Penarikannya
dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri
keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah. Dalam Simpanan
ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan
bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU
setiap tutup buku akhir tahun.
Prinsip
Titipan (Wadi’ah)
a. Simpanan Berjangka (Deposito)
Merupakan
simpanan sukarela anggota dan calon anggota
dengan menggunakan prinsip wadi’ah
yang penarikannya dapat dilakukan sesuai jangka
waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3
Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan dan 24
Bulan.
b. Tabungan Itqan
Merupakan
simpanan sukarela anggota dan calon anggota
dengan menggunakan prinsip wadi’ah
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja.
Simpanan ini tidak dikenakan biaya administrasi, dan mendapatkan Bonus setiap
bulanya sesuai dengan besar simpanan dan waktu
mengendapnya simpanan tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk
bukak rekening awal minimal Rp. 20.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 5.000,-
c.
Tabungan Pelajar
Merupakan
simpanan sukarela anggota dan calon anggota
yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota dan calon anggota, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja. Simpanan ini tidak dikenakan biaya
administrasi, dan mendapatkan bonus setiap bulanya sesuai
dengan besar simpanan dan waktu mengendapnya simpanan
tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk bukak rekening awal minimal
Rp. 5.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 1.000,-
d. Simpanan
Idul Fitri
Yaitu
simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu
kali menjelang idul fitri. Setoran pertama minimal Rp.
50.000,-
e. Simpanan
Qurban
Yaitu
simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan
dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Setoran
pertama minimal Rp. 50.000,-
f. Simpanan
Walimah
Yaitu
simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan
dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Setoran pertama minimal Rp. 100.000,-
2.
Penyaluran Dana/ Pembiayaan
1. Pembiayaan
Mudharabah
Yaitu
akad kerjasama antara KJKS selaku
pemilik modal (Shahibul Maal) dengan Anggota dan calon anggota selaku
pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan
hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
2. Pembiayaan Murabahah
Yaitu
akad jual beli barang antara anggota dan calon anggota
dengan KJKS dengan menyatakan harga
perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati
kedua belah pihak. KJKS membelikan
barang-barang yang dibutuhkan Anggota dan calon anggota
atau KJKS memberi kuasa kepada anggota dan calon anggota untuk membeli barang-barang kebutuhan anggota dan calon anggota atas nama KJKS. Lalu
barang tersebut dijual kepada anggota dan calon anggota
dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati
bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
3. Pembiayaan Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara KJKS dengan Anggota dan calon anggota. KJKS menyewakan jasa atau barang kepada anggota dan calon anggota dengan harga sewa yang telah disepakati dan
diangsur selama jangka waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar