Jumat, 17 Juni 2016



II.    JENIS USAHA KJKS BMT El-ITQAN

1.   Penghimpunan Dana/Simpanan (Funding)

Prinsip Mudharabah (Bagi hasil)
a.  Simpanan Pokok Anggota Pendiri.
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang disetor oleh anggota pendiri yang merupakan syarat untuk menjadi anggota pendiri sebesar Rp. 2.000.000,- dan penarikannya dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.

b.  Simpanan Pokok Anggota Biasa
Merupakan syarat untuk menjadi anggota KJKS BMT EL-ITQAN sebesar Rp. Rp.100.000,- dan penarikannya dapat dilakukan jika anggota berhenti menjadi anggota. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.
c.   Simpanan Wajib Anggota Pendiri/Biasa
Merupakan simpanan rutin yang dibayar anggota pendiri dan anggota biasa setiap bulannya sebesar Rp. 50.000,- . Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.

d.  Simpanan Pokok Khusus Anggota Pendiri
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang disetor oleh anggota pendiri, namun besaranya tidak ditetapkan, dan tidak diharuskan kepada semua anggota pendiri. Penarikannya dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.

Prinsip Titipan (Wadiah)
a.  Simpanan Berjangka (Deposito)
Merupakan simpanan sukarela anggota dan calon anggota dengan menggunakan prinsip wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan dan 24 Bulan.

b.  Tabungan Itqan
Merupakan simpanan sukarela anggota dan calon anggota dengan menggunakan prinsip wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja. Simpanan ini tidak dikenakan biaya administrasi, dan mendapatkan Bonus setiap bulanya sesuai dengan besar simpanan dan waktu mengendapnya simpanan tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk bukak rekening awal minimal Rp. 20.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 5.000,-

c.   Tabungan Pelajar
Merupakan simpanan sukarela anggota dan calon anggota yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota dan calon anggota, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja. Simpanan ini tidak dikenakan biaya administrasi, dan mendapatkan bonus setiap bulanya sesuai dengan besar simpanan dan waktu mengendapnya simpanan tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk bukak rekening awal minimal Rp. 5.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 1.000,-

d.  Simpanan Idul Fitri
Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Setoran pertama minimal Rp. 50.000,-

e.  Simpanan Qurban
Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Setoran pertama minimal Rp. 50.000,-

f.     Simpanan Walimah
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Setoran pertama minimal Rp. 100.000,-

2.   Penyaluran Dana/ Pembiayaan
1.  Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara KJKS selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan Anggota dan calon anggota selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
2.  Pembiayaan Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara anggota dan calon anggota dengan KJKS dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. KJKS membelikan barang-barang yang dibutuhkan Anggota dan calon anggota atau KJKS  memberi kuasa kepada anggota dan calon anggota untuk membeli barang-barang kebutuhan anggota dan calon anggota atas nama KJKS. Lalu barang tersebut dijual kepada anggota dan calon anggota dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

3.  Pembiayaan Ijarah

Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara KJKS dengan Anggota dan calon anggota. KJKS menyewakan jasa atau barang kepada anggota dan calon anggota dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar