Sabtu, 18 Juni 2016

ekspansi





Bismillah
Rapat khusus anggota pendiri KJKS BMT El-Itqan dalam rangka persiapan pembukaan kantorr cabang di Sangir Balai Janggo
Sekaligus buka puasa bersama...

Jumat, 17 Juni 2016

foto kegiatan


foto kegiatan


foto kegiatan


foto kegiatan







flyer


banner


banner


imsakiyah


imsakiyah


imsakiyah


imsakiyah


imsakiyah


Kolektibilitas Pinjaman (Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, Macet).

Pemberian Pinjaman :

Prosedur pemberian dan pengelolaan Pinjaman/Pembiayaan


a.       Cara penilaian kelayakan usaha anggota

Penilaian kelayakan usaha anggota menggunakan pendekatan 5 C, yang kita rangkum dalam memorandum persetujuan komite pembiayaan (Form Komite Terlampir). Dan tolak ukur utama kita dalam menilai anggota adalah kemampuan bayar/ setoran angsuran perbulan/perminggu. Kita lakukan analisa keuangan anggota, dalam analisa keuangan nasabah, kita tetapkan repaymentnya 50% dari penghasilan bersih anggota (Form terlampir). Dari analisa keuangan anggota kita dapat mengetahui usaha yang sedang dijalani anggota prospek atau tidak.  Setelah itu baru kita lihat karakter dan jaminan anggota.

b.   Alur proses pemberian pinjaman/pembiayan dari awal permohonan kredit dari anggota sampai pencairan pinjaman:
1.    Mengisi Form Pembiayaan, dan melengkapi administrasi
2.    Pihak marketing turun kelapangan untuk melakukan wawancara langsung dg anggota, serta survei usaha dan jaminan.
3.    Marketing membuatkan memorandum persetujuan komite untuk dianalisa dan diputuskan untuk dicairkan atau ditolak.
4.    jika disetujui, penandatanganan akad
5.    monitoring/ pengawasan/ pembinaan agar tidak menunggak

c.   Strategi dan cara penanganan kredit bermasalah
Alhamdulillah, sejak tahun 2008 KJKS BMT El-Itqan berdiri, pembiayaan bermasalah secara persentase tidak pernah mencapai 1%. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan. Kondisi ini didukung dengan kondisi masyarakat yang menganut budaya “malu berhutang”, ditambah dengan pendekatan yang dibangun dengan anggota. Hubungan yang dibangun dengan anggota adalah hubungan kekeluargaan. Sejak penandatanganan akad Pembiayaan ditekankan kepada anggota/calon anggota agar senantiasa membangun komunikasi dengan pihak BMT apapun kondisi usaha/ekonomi anggota/calon anggota. Hal ini untuk menghindari kesalah pahaman diantara kedua belah pihak. KJKS BMT El-Itqan hadir ditengah-tengah masyarakat dengan harapan mampu menjadi partner/ rekan bisnis masyarakat.

Strategi yang lainnya adalah pada saat penandatanganan akad disampaikan kepada anggota/calon anggota bahwasannya riwayat angsurannya akan menjadi faktor penentu kerjasamanya dengan BMT bisa berlanjut atau tidak. Kepercayaan untuk menaikkan plafond pembiayaan anggota/calon anggota sangat ditentukan oleh riwayat angsurannya. Jika kolektabilitas anggota/calon anggota tergolong “Macet” maka yang bersangkutan tidak akan pernah diberi kesempatan berikutnya untuk berpathner dengan BMT.

Ketika dihadapkan dengan persoalan anggota/calon anggota yang macet dimana usahanya tidak mungkin lagi mampu menyelesaikan sisa tunggakan di BMT, maka BMT profesional dengan komitmen awal bahwa apabila terjadi wan prestasi maka lakukan lelang jaminan. Dalam hal ini BMT juga mengedepankan prinsip kekeluargaan. Sebelum diumumkan terbuka atas pelelangan, kepada anggota/calon anggota diberi kesempatan untuk mencari sendiri pihak yang berkenan mengambil lelangan jaminannya. Sehingga anggota tidak terlalu merasa dipermalukan dengan kepailitannya. Namun apabila anggota/calon anggota macet yang disebabkan oleh mengalami kemunduran usaha, maka BMT melakukan reschedule/ penjadwalan ulang sisa tunggakan disesuaikan angsurannya dengan kemampuan bayarnya saat ini.


Pada prinsipnya BMT tidak menutup mata dengan problematika usaha anggota/calon anggota, namun BMT tetap profesional dengan prinsip-prinsip lembaga keuangan. Apapun kondisi anggota/calon anggota dicarikan solusi yang menyenangkan kedua belah pihak. Karena sebagai lembaga yang berbasis syari’ah BMT tetap mengedepankan ukhuwah dan silaturahmi. 

Penghimpunan dana simpanan (tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi) :


Hutang yang diperoleh :


Perijinan yang dimiliki



NPWP         : 221.062.496.1-203.000
SIUP            : 302/016-011/PK/XII/KPUP-2008
TDP             : 0316510005
HO               : 58/HO/P/III/KPUP-2014












Struktur Organisasi


Badan Pengawas
Ketua                                                      :  Ali Afrionel, S.IP, M.Si
Anggota                                                  :  Dra. Hj. Daslinar
                                                               :  Zilhamri, ST
Badan Pengurus/Pengelola
Ketua/ General Manager                    :  Mildayeni, SE
Sekretaris/ Marketting                        :  Almen Yusri
Bendahara/Manager Marketting         :  Ratna Yanti, SP
Manager Operasional                         :  Roziza Eka Putra
Cs & Teller                                          :  Selni Yunita
Marketting & Adm PemBiayaan          :  Deldi Andri

Jumlah anggota (sesuai yang tercatat di buku anggota dan telah melunasi Simpanan Pokok) dan Calon Anggota :

Susunan Pengurus, Pengawas, Pengelola


VII.         PROFIL LEMBAGA DAN KEUANGAN


Kelembagaan


Nama koperasi         : KJKS BMT El-Itqan


Tanggal berdiri         : 12 Juni 2008


Alamat koperasi        : Jln. Raya Lubuk Malako, Kec. Sangir

                                   Jujuan, Kab. Solok Selatan


Telp/ HP                   : 081267044527


Nomor Pengesahan Badan Hukum              : 37/ BH/ III.18/ 2008


Tgl Pengesahan Badan Hukum                   : 31 Oktober 2008

VI.          POTENSI DAERAH DIMANA KOPERASI BERADA DAN PERANAN KOPERASI DI MASYARAKAT

Lubuk Malako yang merupakan Nagari (Desa) dimana KJKS BMT El-Itqan berada, penghasilan masyarakatnya rata-rata di Perkebunan dan perdagangan. Kondisi masyarakat secara umum masih kental dengan budaya “Malu Berhutang”.  Hal ini sangat membantu kita dalam menekan kredit macet/Pembiayaan Bermasalah. Lebih Kurang 8 (delapan) tahun sudah KJKS BMT El-Itqan berkiprah, peran KJKS sangat membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha. 
 V.           PERSAINGAN USAHA DAN KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI (SELAIN DARI SISI   KEBUTUHAN DANA).

Sejak berdirinya tahun 2008 hingga saat ini, KJKS BMT El-Itqan masih mengontrak. Kondisi kantor yang dikontrak masih belum representatif, ruangan masih seadanya, hal ini menjadi kendala kita dalam bersaing.
Selain itu, keterbatasan modal yang dimiliki juga menjadi kendala tersediri bagi  KJKS BMT El-Itqan, sehingga plafond pinjaman yang bisa diberikan belum bisa terlau besar sementara permohonan pinjaman dari anggota dan calon anggota cukup besar.

Kendala lain adalah masih menjamurnya rentenir dengan cover koperasi harian/ koperasi batak. Rentenir ini dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat nyaris tanpa administrasi, proses realisasi/ pencairan dana sangat mudah dan cepat, sehingga membuat masyarakat yang butuh dana mendesak dan cepat tetap masih belum jatuh hati ke KJKS kita yang punya aturan main, yang harus memenuhi serangkaian prosedur administrasi. Kondisi ini menjadi kendala sekaligus tantangan bagi KJKS BMT El-Itqan, untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat tanpa keluar dari SOP kita.



IV.          PROSPEK PENGEMBANGAN KOPERASI

KJKS BMT El-Itqan berkedudukan didaerah Kecamatan Sangir Jujuan yang merupakan Daerah Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit. Di daerah ini belum banyak Lembaga Keuangan berdiri, sehingga keberadaan KJKS BMT El-Itqan sangat dirasakan sekali manfaatnya oleh masyarakat sekitar, bahkan sangat terbuka peluang untuk terus mengembangkan sayapnya dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas di Kecamatan tetangga yaitu Kecamatan Sangir Batang Hari dan Kecamatan Sangir Balai Janggo dimana dua Kecamatan ini juga merupakan wilayah Perkebunan yang belum ada Lembaga Keuangan berdiri. 

III.     PENGHARGAAN YANG PERNAH DIPEROLEH

Penghargaan yang diperoleh KJKS BMT El-Itqan antara lain: Pada tahun 2012 mendapat penghargaan sebagai Koperasi berprestasi tingkat Kabupaten Solok selatan dan diutus oleh Dinas Koperindag Kabupaten Solok Selatan ke tingkat Provinsi Sumatera Barat dan mendapat peringkat 6 untuk Koperasi berprestasi tingkat Provinsi Sumatera Barat


II.    JENIS USAHA KJKS BMT El-ITQAN

1.   Penghimpunan Dana/Simpanan (Funding)

Prinsip Mudharabah (Bagi hasil)
a.  Simpanan Pokok Anggota Pendiri.
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang disetor oleh anggota pendiri yang merupakan syarat untuk menjadi anggota pendiri sebesar Rp. 2.000.000,- dan penarikannya dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.

b.  Simpanan Pokok Anggota Biasa
Merupakan syarat untuk menjadi anggota KJKS BMT EL-ITQAN sebesar Rp. Rp.100.000,- dan penarikannya dapat dilakukan jika anggota berhenti menjadi anggota. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.
c.   Simpanan Wajib Anggota Pendiri/Biasa
Merupakan simpanan rutin yang dibayar anggota pendiri dan anggota biasa setiap bulannya sebesar Rp. 50.000,- . Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.

d.  Simpanan Pokok Khusus Anggota Pendiri
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang disetor oleh anggota pendiri, namun besaranya tidak ditetapkan, dan tidak diharuskan kepada semua anggota pendiri. Penarikannya dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah. Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir tahun.

Prinsip Titipan (Wadiah)
a.  Simpanan Berjangka (Deposito)
Merupakan simpanan sukarela anggota dan calon anggota dengan menggunakan prinsip wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan dan 24 Bulan.

b.  Tabungan Itqan
Merupakan simpanan sukarela anggota dan calon anggota dengan menggunakan prinsip wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja. Simpanan ini tidak dikenakan biaya administrasi, dan mendapatkan Bonus setiap bulanya sesuai dengan besar simpanan dan waktu mengendapnya simpanan tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk bukak rekening awal minimal Rp. 20.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 5.000,-

c.   Tabungan Pelajar
Merupakan simpanan sukarela anggota dan calon anggota yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota dan calon anggota, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja. Simpanan ini tidak dikenakan biaya administrasi, dan mendapatkan bonus setiap bulanya sesuai dengan besar simpanan dan waktu mengendapnya simpanan tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk bukak rekening awal minimal Rp. 5.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 1.000,-

d.  Simpanan Idul Fitri
Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Setoran pertama minimal Rp. 50.000,-

e.  Simpanan Qurban
Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Setoran pertama minimal Rp. 50.000,-

f.     Simpanan Walimah
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Setoran pertama minimal Rp. 100.000,-

2.   Penyaluran Dana/ Pembiayaan
1.  Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara KJKS selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan Anggota dan calon anggota selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
2.  Pembiayaan Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara anggota dan calon anggota dengan KJKS dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. KJKS membelikan barang-barang yang dibutuhkan Anggota dan calon anggota atau KJKS  memberi kuasa kepada anggota dan calon anggota untuk membeli barang-barang kebutuhan anggota dan calon anggota atas nama KJKS. Lalu barang tersebut dijual kepada anggota dan calon anggota dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

3.  Pembiayaan Ijarah

Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara KJKS dengan Anggota dan calon anggota. KJKS menyewakan jasa atau barang kepada anggota dan calon anggota dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.