KJKS BMT El-Itqan merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang menitik beratkan pada pemberdayaan ekonomi kelas bawah/mikro yang didirikan dan dimiliki oleh masyarakat pada tahun 2008 di Daerah Pasar Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Sabtu, 25 Juni 2016
Sabtu, 18 Juni 2016
ekspansi
Bismillah
Rapat khusus anggota pendiri KJKS BMT El-Itqan dalam rangka persiapan pembukaan kantorr cabang di Sangir Balai Janggo
Sekaligus buka puasa bersama...
Jumat, 17 Juni 2016
Prosedur pemberian dan pengelolaan
Pinjaman/Pembiayaan
a.
Cara penilaian kelayakan usaha anggota
Penilaian kelayakan
usaha anggota menggunakan pendekatan 5 C, yang kita rangkum dalam memorandum
persetujuan komite pembiayaan (Form Komite Terlampir). Dan tolak ukur utama kita
dalam menilai anggota adalah kemampuan bayar/ setoran angsuran
perbulan/perminggu. Kita lakukan analisa keuangan anggota, dalam analisa
keuangan nasabah, kita tetapkan repaymentnya 50% dari penghasilan bersih
anggota (Form terlampir). Dari analisa keuangan anggota kita dapat mengetahui
usaha yang sedang dijalani anggota prospek atau tidak. Setelah itu baru kita lihat karakter dan
jaminan anggota.
b. Alur proses pemberian pinjaman/pembiayan dari
awal permohonan kredit dari anggota sampai pencairan pinjaman:
1. Mengisi Form Pembiayaan, dan melengkapi
administrasi
2. Pihak marketing turun kelapangan untuk melakukan
wawancara langsung dg anggota, serta survei usaha dan jaminan.
3. Marketing membuatkan memorandum persetujuan
komite untuk dianalisa dan diputuskan untuk dicairkan atau ditolak.
4. jika disetujui, penandatanganan akad
5. monitoring/ pengawasan/ pembinaan agar tidak
menunggak
c. Strategi dan cara penanganan kredit
bermasalah
Alhamdulillah, sejak
tahun 2008 KJKS BMT El-Itqan berdiri, pembiayaan bermasalah secara persentase
tidak pernah mencapai 1%. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan. Kondisi
ini didukung dengan kondisi masyarakat yang menganut budaya “malu berhutang”,
ditambah dengan pendekatan yang dibangun dengan anggota. Hubungan yang dibangun
dengan anggota adalah hubungan kekeluargaan. Sejak penandatanganan akad
Pembiayaan ditekankan kepada anggota/calon anggota agar senantiasa membangun
komunikasi dengan pihak BMT apapun kondisi usaha/ekonomi anggota/calon anggota.
Hal ini untuk menghindari kesalah pahaman diantara kedua belah pihak. KJKS BMT
El-Itqan hadir ditengah-tengah masyarakat dengan harapan mampu menjadi partner/
rekan bisnis masyarakat.
Strategi yang lainnya
adalah pada saat penandatanganan akad disampaikan kepada anggota/calon anggota
bahwasannya riwayat angsurannya akan menjadi faktor penentu kerjasamanya dengan
BMT bisa berlanjut atau tidak. Kepercayaan untuk menaikkan plafond pembiayaan
anggota/calon anggota sangat ditentukan oleh riwayat angsurannya. Jika kolektabilitas
anggota/calon anggota tergolong “Macet” maka yang bersangkutan tidak akan
pernah diberi kesempatan berikutnya untuk berpathner dengan BMT.
Ketika dihadapkan dengan
persoalan anggota/calon anggota yang macet dimana usahanya tidak mungkin lagi
mampu menyelesaikan sisa tunggakan di BMT, maka BMT profesional dengan komitmen
awal bahwa apabila terjadi wan prestasi maka lakukan lelang jaminan. Dalam hal
ini BMT juga mengedepankan prinsip kekeluargaan. Sebelum diumumkan terbuka atas
pelelangan, kepada anggota/calon anggota diberi kesempatan untuk mencari
sendiri pihak yang berkenan mengambil lelangan jaminannya. Sehingga anggota
tidak terlalu merasa dipermalukan dengan kepailitannya. Namun apabila anggota/calon
anggota macet yang disebabkan oleh mengalami kemunduran usaha, maka BMT melakukan
reschedule/ penjadwalan ulang sisa tunggakan disesuaikan angsurannya dengan
kemampuan bayarnya saat ini.
Pada prinsipnya BMT tidak
menutup mata dengan problematika usaha anggota/calon anggota, namun BMT tetap
profesional dengan prinsip-prinsip lembaga keuangan. Apapun kondisi anggota/calon
anggota dicarikan solusi yang menyenangkan kedua belah pihak. Karena sebagai
lembaga yang berbasis syari’ah BMT tetap mengedepankan ukhuwah dan silaturahmi.
Struktur Organisasi
Badan Pengawas
Ketua : Ali Afrionel, S.IP, M.Si
Anggota : Dra. Hj. Daslinar
: Zilhamri, ST
Badan Pengurus/Pengelola
Ketua/ General Manager : Mildayeni, SE
Sekretaris/ Marketting : Almen Yusri
Bendahara/Manager
Marketting : Ratna Yanti, SP
Manager Operasional : Roziza Eka Putra
Cs & Teller : Selni Yunita
Marketting & Adm
PemBiayaan : Deldi Andri
VII. PROFIL LEMBAGA DAN KEUANGAN
Kelembagaan
Nama koperasi :
KJKS BMT El-Itqan
Tanggal berdiri : 12 Juni 2008
Alamat koperasi : Jln. Raya Lubuk Malako, Kec. Sangir
Jujuan, Kab. Solok Selatan
Telp/ HP : 081267044527
Nomor
Pengesahan Badan Hukum :
37/ BH/ III.18/ 2008
Tgl Pengesahan Badan Hukum : 31 Oktober 2008
VI.
POTENSI DAERAH DIMANA KOPERASI BERADA DAN PERANAN
KOPERASI DI MASYARAKAT
Lubuk Malako yang merupakan Nagari (Desa) dimana
KJKS BMT El-Itqan berada, penghasilan masyarakatnya rata-rata di Perkebunan dan
perdagangan. Kondisi masyarakat secara umum masih kental dengan budaya “Malu
Berhutang”. Hal ini sangat membantu kita
dalam menekan kredit macet/Pembiayaan Bermasalah. Lebih Kurang 8 (delapan)
tahun sudah KJKS BMT El-Itqan berkiprah, peran KJKS sangat membantu masyarakat
dalam mengembangkan usaha.
V. PERSAINGAN USAHA DAN KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI
(SELAIN DARI SISI KEBUTUHAN DANA).
Sejak
berdirinya tahun 2008 hingga saat ini, KJKS BMT El-Itqan masih mengontrak.
Kondisi kantor yang dikontrak masih belum representatif, ruangan masih
seadanya, hal ini menjadi kendala kita dalam bersaing.
Selain
itu, keterbatasan modal yang dimiliki juga menjadi kendala tersediri bagi KJKS BMT El-Itqan, sehingga plafond pinjaman
yang bisa diberikan belum bisa terlau besar sementara permohonan pinjaman dari
anggota dan calon anggota cukup besar.
Kendala
lain adalah masih menjamurnya rentenir dengan cover koperasi harian/ koperasi batak.
Rentenir ini dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat nyaris tanpa
administrasi, proses realisasi/ pencairan dana sangat mudah dan cepat, sehingga
membuat masyarakat yang butuh dana mendesak dan cepat tetap masih belum jatuh
hati ke KJKS kita yang punya aturan main, yang harus memenuhi serangkaian prosedur
administrasi. Kondisi ini menjadi kendala sekaligus tantangan bagi KJKS BMT
El-Itqan, untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat tanpa keluar
dari SOP kita.
KJKS BMT El-Itqan
berkedudukan didaerah Kecamatan Sangir Jujuan yang merupakan Daerah Perkebunan
Karet dan Kelapa Sawit. Di daerah ini belum banyak Lembaga Keuangan berdiri,
sehingga keberadaan KJKS BMT El-Itqan sangat dirasakan sekali manfaatnya oleh
masyarakat sekitar, bahkan sangat terbuka peluang untuk terus mengembangkan
sayapnya dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas di Kecamatan tetangga
yaitu Kecamatan Sangir Batang Hari dan Kecamatan Sangir Balai Janggo dimana dua
Kecamatan ini juga merupakan wilayah Perkebunan yang belum ada Lembaga Keuangan
berdiri.
III. PENGHARGAAN YANG PERNAH DIPEROLEH
Penghargaan yang diperoleh KJKS BMT El-Itqan antara lain: Pada tahun 2012 mendapat penghargaan sebagai Koperasi berprestasi tingkat Kabupaten Solok selatan dan diutus oleh Dinas Koperindag Kabupaten Solok Selatan ke tingkat Provinsi Sumatera Barat dan mendapat peringkat 6 untuk Koperasi berprestasi tingkat Provinsi Sumatera Barat
II.
JENIS USAHA KJKS BMT El-ITQAN
1. Penghimpunan Dana/Simpanan (Funding)
Prinsip Mudharabah (Bagi hasil)
a. Simpanan Pokok Anggota Pendiri.
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang
disetor oleh anggota pendiri yang merupakan syarat untuk
menjadi anggota pendiri sebesar Rp. 2.000.000,- dan penarikannya
dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri
keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan
ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan
bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU
setiap tutup buku akhir tahun.
b. Simpanan Pokok Anggota Biasa
Merupakan syarat untuk menjadi anggota KJKS BMT
EL-ITQAN sebesar Rp. Rp.100.000,- dan penarikannya dapat dilakukan jika anggota
berhenti menjadi anggota. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah. Dalam Simpanan
ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan
bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU
setiap tutup buku akhir tahun.
c. Simpanan Wajib Anggota Pendiri/Biasa
Merupakan simpanan rutin yang dibayar anggota
pendiri dan anggota biasa setiap bulannya sebesar Rp. 50.000,- . Simpanan
ini menggunakan prinsip mudharabah.
Dalam Simpanan ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan bagi hasil
kepada anggota dalam bentuk SHU setiap tutup buku akhir
tahun.
d. Simpanan Pokok Khusus Anggota Pendiri
Merupakan simpanan dari anggota pendiri yang
disetor oleh anggota pendiri, namun besaranya tidak
ditetapkan, dan tidak diharuskan kepada semua anggota pendiri. Penarikannya
dapat dilakukan hanya jika anggota pendiri
keluar atau berhenti menjadi anggota pendiri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah. Dalam Simpanan
ini KJKS BMT EL-ITQAN memberikan
bagi hasil kepada anggota dalam bentuk SHU
setiap tutup buku akhir tahun.
Prinsip
Titipan (Wadi’ah)
a. Simpanan Berjangka (Deposito)
Merupakan
simpanan sukarela anggota dan calon anggota
dengan menggunakan prinsip wadi’ah
yang penarikannya dapat dilakukan sesuai jangka
waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3
Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan dan 24
Bulan.
b. Tabungan Itqan
Merupakan
simpanan sukarela anggota dan calon anggota
dengan menggunakan prinsip wadi’ah
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja.
Simpanan ini tidak dikenakan biaya administrasi, dan mendapatkan Bonus setiap
bulanya sesuai dengan besar simpanan dan waktu
mengendapnya simpanan tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk
bukak rekening awal minimal Rp. 20.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 5.000,-
c.
Tabungan Pelajar
Merupakan
simpanan sukarela anggota dan calon anggota
yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota dan calon anggota, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja. Simpanan ini tidak dikenakan biaya
administrasi, dan mendapatkan bonus setiap bulanya sesuai
dengan besar simpanan dan waktu mengendapnya simpanan
tersebut di KJKS BMT EL-ITQAN. Setoran pertama untuk bukak rekening awal minimal
Rp. 5.000,-, dan setoran berikutnya minimal Rp. 1.000,-
d. Simpanan
Idul Fitri
Yaitu
simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu
kali menjelang idul fitri. Setoran pertama minimal Rp.
50.000,-
e. Simpanan
Qurban
Yaitu
simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan
dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Setoran
pertama minimal Rp. 50.000,-
f. Simpanan
Walimah
Yaitu
simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan
dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Setoran pertama minimal Rp. 100.000,-
2.
Penyaluran Dana/ Pembiayaan
1. Pembiayaan
Mudharabah
Yaitu
akad kerjasama antara KJKS selaku
pemilik modal (Shahibul Maal) dengan Anggota dan calon anggota selaku
pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan
hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
2. Pembiayaan Murabahah
Yaitu
akad jual beli barang antara anggota dan calon anggota
dengan KJKS dengan menyatakan harga
perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati
kedua belah pihak. KJKS membelikan
barang-barang yang dibutuhkan Anggota dan calon anggota
atau KJKS memberi kuasa kepada anggota dan calon anggota untuk membeli barang-barang kebutuhan anggota dan calon anggota atas nama KJKS. Lalu
barang tersebut dijual kepada anggota dan calon anggota
dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati
bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
3. Pembiayaan Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara KJKS dengan Anggota dan calon anggota. KJKS menyewakan jasa atau barang kepada anggota dan calon anggota dengan harga sewa yang telah disepakati dan
diangsur selama jangka waktu tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)